Bangladesh melarang judi online dengan undang-undang baru yang ketat
Bangladesh secara resmi telah melarang judi online, taruhan olahraga, dan jaringan perjudian digital dengan "Gambling Prevention Act, 2026". Pelanggar terancam hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga satu juta Taka, atau setara dengan sekitar 72.518 Euro.